Log in

Forgot password

Or

Have no account yet? Sign up

Search

32 Kpm Di Kampung Utikini Ii Terima Blt Tahap Ii 2025

Pendamping desa, Ibu Siska saat menyerahkan BLT kepada Kepala Kampung Utikini II, Merinus Kogoya untuk disalurkan kepada warga disaksikan oleh pendamping desa dan aparatur kampung (foto: Istimewa)

Timika, Kabarkampung.id -  Pemerintah Kampung Utikini II, Distrik Kuala Kencana, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II tahun 2025 kepada 32 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada hari Jumat (26/12/2025).

 

Kepala Kampung Utikini II, Merinus Kogoya, menjelaskan bahwa BLT ini merupakan program wajib pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kampung di seluruh Indonesia. Masing-masing KPM akan menerima Rp 1.800.000, dengan nilai yang sudah ditetapkan pusat dan akan disalurkan oleh bendahara kampung.

 

"Penerima di Utikini II hanya terbatas pada warga miskin ekstrim," ujar Merinus.

Kategori ini meliputi warga cacat fisik, lansia, atau mereka yang tidak mampu bekerja karena kecelakaan atau cacat sejak lahir – seperti yang kehilangan kedua kaki atau tangan sehingga tidak bisa bekerja seumur hidup.

 

Perwakilan DPMK, Ibu Siska, meminta warga untuk memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin, terutama pada saat hari raya Natal. Dia menegaskan bahwa semua penerima sudah memenuhi syarat miskin ekstrim sesuai ketentuan pemerintah.

"Semoga BLT dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi yang diperlukan di hari raya," katanya.

 

Sementara itu, Pendamping Distrik, Ibu Syamsiah, menyatakan bahwa BLT ini merupakan bagian dari dana desa yang termasuk dalam 8 program wajib pemerintah pusat.

"Hari ini kita serahkan kepada 32 KPM, dan harapannya uang ini digunakan secara bijak untuk kebutuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.

 

Syamsiah juga mengungkapkan bahwa penyaluran BLT tahun 2025 sudah selesai. Untuk tahun depan, pihaknya belum mengetahui detailnya karena ada rencana efisiensi dari pusat, sehingga belum pasti nilai bantuan akan turun atau naik. (red)