Log in

Forgot password

Or

Have no account yet? Sign up

Search

Suku Dani Deklarasi Kepemilikan Lahan Seluas 1.000 Hektar Di Sp 3

Warga Dani saat mendeklarasikan kepemilikan lahan seluas seribu hektar

Timika, Kabarkampung.id – Warga Suku Dani Lani yang bermukim di wilayah SP 3, mulai dari pagar Perumahan Pondok Indah Amor hingga berbatasan dengan Batalyon 754 Eme Neme Kangasi (ENK), mendeklarasikan kepemilikan lahan seluas 1.000 hektar, Senin (24/2/2026).

Deklarasi tersebut disertai dengan prosesi adat bakar batu sebagai simbol penguatan komitmen dan persatuan warga.

Koordinator Tim Deklarasi, Rudy Murib, kepada wartawan menjelaskan bahwa warga Suku Dani telah mendiami wilayah SP 3 hingga Koramil dan perbatasan Batalyon 754 sejak tahun 1994.

Menurutnya, lahan tersebut diperoleh dari Suku Kamoro melalui proses pelepasan adat pada 15 Februari 2004.

“Berdasarkan pengakuan dan pelepasan secara adat dari Suku Kamoro, kami kemudian mendekati warga yang tinggal di atas lahan ini untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, tanah seluas 1.000 hektar itu bukan milik perorangan atau individu, melainkan milik suku. Di atas lahan tersebut saat ini bermukim warga dari Suku Dani, Suku Nduga, dan Suku Damal.

Deklarasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menegaskan kembali pengakuan adat yang telah diserahkan kepada Suku Dani, termasuk rekomendasi dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko). Pihaknya ingin seluruh masyarakat mengetahui status adat atas tanah tersebut.

“Bagi masyarakat Dani yang sudah lama tinggal di sini, tentu tidak mungkin kembali ke tempat asal. Kami hidup di sini, besar di sini, bahkan nanti mati di sini,” tegasnya.

Rudy mengakui, dalam perjalanan penyampaian klaim tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keabsahan dokumen pelepasan dan rekomendasi adat. Bahkan, menurutnya, ada pihak yang menyebut pelepasan tersebut tidak sah.

Ia bersama Kepala Suku Dani, Paulus Kogoya, telah mendatangi sejumlah warga untuk memberikan penjelasan. Namun karena masih terjadi perbedaan pandangan, persoalan ini rencananya akan dimediasi di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Kuala Kencana.

“Kami akan bawa persoalan ini ke Polsek Kuala Kencana untuk dimediasi. Termasuk jika ada pihak luar atau kuasa hukum yang mempertanyakan, silakan kita duduk bersama dan buka dokumen secara resmi,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk lembaga adat dan warga dari luar suku yang tinggal di lokasi tersebut, untuk menyaksikan deklarasi dan proses klarifikasi secara terbuka.

Deklarasi yang berlangsung penuh nuansa adat itu ditutup dengan pesta bakar batu sebagai bentuk syukur sekaligus penegasan solidaritas antarwarga yang bermukim di atas lahan yang diklaim tersebut. (red)