16 Rt Di Karya Kencana Resmi Disahkan, Kepala Kampung Tegaskan Rt Garda Terdepan Pelayanan Warga
Timika, Kabarkampung.id — Pemerintah Kampung Karya Kencana resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) terpilih di wilayah Kampung Karya Kencana pada Juli 2026.
Kepala Kampung Karya Kencana menuturkan bahwa terdapat 16 RT di wilayah kampung tersebut. Seluruhnya telah melaksanakan proses pemilihan dan masing-masing ketua RT terpilih berdasarkan pilihan masyarakat.
“Yang di-SK-kan adalah mereka yang terpilih sesuai keinginan warga masing-masing. SK sudah kami bagikan dan silakan bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan RT sangat penting karena menjadi penghubung langsung antara masyarakat dengan pemerintah kampung.
Ketua RT memiliki tugas menyampaikan berbagai keluhan dan kebutuhan warga kepada pemerintah kampung, sekaligus membantu menyalurkan program maupun bantuan dari pemerintah kampung kepada masyarakat.
“Jadi tugas mereka menyampaikan keluhan masyarakat ke kampung, sekaligus menyalurkan bantuan dari kampung sampai kepada warga,” jelasnya.
Rakam Suntoro menjelaskan bahwa RT merupakan bagian dari jajaran pemerintahan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menyebut telah ada edaran yang mengatur bahwa pengangkatan dan pengesahan Ketua RT dilakukan melalui SK kepala kampung.
“Untuk memudahkan pekerjaan pelayanan warga, RT itu diatur dengan SK kepala kampung karena memang mereka bertanggung jawab kepada kepala kampung,” tegasnya.
Menurutnya, posisi Ketua RT sangat strategis karena berada di tengah-tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Karena itu, para Ketua RT yang telah menerima SK diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik serta mengutamakan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah SK diterbitkan, berbagai konsekuensi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas RT akan disesuaikan dan diatur melalui anggaran kampung.
“Setelah di-SK-kan, segala sesuatu yang berkaitan dengan akibat dari terbitnya SK ini, termasuk beban biayanya, akan diatur dalam anggaran kampung,” pungkasnya.