Log in

Forgot password

Or

Have no account yet? Sign up

Search

Uncen Libatkan Kampung Hingga Distrik, Kumpulkan Masukan Untuk Penyusunan Ranperda Kependudukan

Foto bersama pada saat pertemuan dengan akademisi dari Uncen untuk membahas tentang Ranperda Pembangunan Kependudukan (foto: Hadmarus Waka/ Kabarkampung.id)

Timika, Kabarkampung.id - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Mimika mulai digodok. Pada Kamis (11/9/2025), sejumlah perwakilan kampung, kelurahan, dan distrik hadir memberikan masukan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Mimika.

Diskusi ini dipandu langsung oleh Kepala Pusat Studi Kependudukan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Drs. John Rahail, bersama timnya.

John mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda harus berbasis pada data kependudukan yang valid, karena data inilah yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

“Kampung, kelurahan, dan distrik adalah garda terdepan dalam urusan data penduduk. Masukan dari mereka sangat penting untuk memperkaya naskah akademik ini,” ujar John.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kadistrik Kuala Kencana, Yemy Gobai menyampaikan terkait persoalan kependudukan masih saja ditemukan du Distrik Kuala Kencana.

Menurutnya, hanya 50 persen warga Kuala Kencana yang memiliki KTP Mimika, sisanya pendatang tanpa identitas kependudukan daerah. Banyak di antaranya merupakan warga yang bermigrasi akibat konflik di daerah asal.

“Aparat kampung dan kelurahan harus bekerja keras mendata warga baru. Kita tidak bisa mengusir mereka karena alasan sosial, tapi data harus tertib agar pembangunan tepat sasaran,” tegas Yemy.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk menyiapkan SDM berkualitas, serta pencegahan stunting yang masih menjadi isu di Distrik Kuala Kencana

Sementara itu, Plt Kepala Kampung Karya Kencana, Rakam Suntoro menyoroti pembangunan sektor kependudukan yang mengacu pada RPJMK, kemudian merujuk pada UU Nomor 6 Tahun .2014 dan pemkab merujuk pada UU No 23.

Keberhasilan program kependudukan mestinya mulai dari kampung dan kelurahan sebagai garda terdepan pemerintah dengan menyediakan data valid dan terukur. Pemerintah kampung pada prinsipnya setuju jika kependudukan ini akan dibuatkan perda yang diawali dengan persiapan naskah akademisnya.

"Kami apresiasi pertemuan mendengarkan masukan serta saran dari kami aparat kampung, kelurahan dan distrik dalam memperkaya muatan naskah akademis ini, kata Rakam.

Selajutnya Sekretaris Distrik Mimika Baru Alan Jaya Tasa, mengatakan hal dilakukan distrik, kelurahan dan kampung harus memperbaiki data kependudukan. Data kependudukan sangat penting dan strategis dalam berbagai kebijakan pemerintah maka data penduduk harus valid dan terukur.

Sementara Kepala Kampung Utikini I, Luther Kargainal menyoroti data penduduk tidak pernah selesai bahkan jadi masalah terus menerus. Khusus di wilayahnya data selalu berubah-ubah karena ada penduduk tidak tetap cukup banyak. Ditambah lagi ada penduduk yang datang dari daerah konflik ini membuat status kependudukan ada uang tetap dan ada yang tidak tetap.

Dia juga mempertanyakan data yang berubah itu salah siapa dan siapa yang buat. Dengan adanya remcana penyusunan Perda dari kampung harus tertibkan data kependudukan masing-masing. (red)